NEGARA-NEGARA YANG MENGANUT SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER DAN PRESIDENSIAL

NEGARA-NEGARA YANG MENGANUT SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER DAN PRESIDENSIAL

A.NEGARA YANG MENGANUT SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER
1.    Inggris
·  Kepala negara adalah raja, ratu sifatnya simbolis tidak dapat diganggu gugat.
·  UU dalam penyekenggaraan negara berrsifat konvensi.
·  Kekuasaan pemerintah ada di tangan Perdana Menteri.
·  Kabinet yang tidak memperoleh kepercayaan dari badan legislatif harus meletakkan jabatannya.
·  Perdana Menteri sewaktu-waktu dapat mengadakan pemilu.
·  Hanya ada 2partai besar yaitu konservatif dan partai buruh.

2.      Prancis: (bukan parlementer resmi)
·  Presiden kuat karena dipilih langsung oleh rakyat.
·  Kepala negara adalah presiden dengan masa jabatan 7 tahun.
·  Presiden dapat bertindak dimasa darurat untuk menyelesaikan krisis.
·  Bila terjadi pertentangan antara kabinet dengan legislatif maka presiden membubarkan legislatif.
·  Jika suatu UU telah disetujui legislatif tapi tidak disetujui presiden maka diajukan kepada rakyat melalui referendum atau persetujuan mahkamah konstitusional.
·  Mosi dan interplasi dipersukar harus disetujui oleh 10 % dari anggota legislatif.

3.      India
·  Badan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri.
·  Presiden dipolih oleh lembaga legislatif baik dipusat maupun didaerah.
·  Pemerintah dapat menyatakan keadaan darurat dan pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik agar tidak mengganggu usaha pembangunan.

4.      Pakistan : (parlementer kabinet)
·  Badan eksekutif adalah presiden dan menterinya yang beragama islam.
·  Perdana menteri adalah pembantunya tidak boleh merangkap anggota legislatif.
·  Presiden punya wewenang memveto RUU, veto gagal bila UU diterima 2/3 anggota legislatif.
·  Presiden berwenang membubarkan badan legislatif dan presiden harus mengundurkan diri dalam jangka waktu 4 bulan dan mengadakan pemilu baru.
·  Dalam keadaan darurat reiden dapat mengeluarkan ketetapan yang diajukan ke legislatif paling lama 6 bulan.





5.      Kanada
·  Kanada diakui secara resmi oleh Inggris melalui parlemennya sebagai sebuah negara yang sederajat dengan Inggris dalam persemakmuran.
·  Kekuasaan konstitusional penuh diserahkan dari Inggris oleh Ratu Elizabeth II pada tahun 1982. Di bawah ini terdapat bagan bentuk pemerintahan negara Kanada.
·  Badan pemerintahan utama:
Majelis Perwakilan Rendah bertugas membuat UU, anggotanya dipilih rakyat.
Senat bertugas memberi saran atau nasehat secara umum,Senator di tunjuk oleh Gubernur                    Jendral (Wakil Ratu di kanada ) atas saran Perdana Menteri.
·  Parlemen Kanada di Ottawa sebagai badan Pemerintahan Utama yang terdiri atas Majelis Perwakilan Rendah dan Senat.

6.      Jepang
·  Konstitusi tahun 1946 menganggap kaisar hanya sebagai simbol kepala negara dan melimpahkan kekuasaannya di tangan Badan Legislatif (Diet).
·  Kepala pemerintahan Jepang adalah Perdana Menteri dan bertanggung jawab kepada Diet.
·  Perdana Menteri membentuk kabinet yang anggotanya adalah anggota Diet.
·  Sistem peradilan di negara Jepang meniru sistem peradilan di negara Perancis, Jerman, dan Inggris, yaitu dengan sedikit hakim. Karena pada setiap penyelesaian perselisihan dilakukan menurut kebiasaan lama, yaitu meminta orang tua untuk menyelesaikannya sebelum ke pengadilan.
·  Mahkamah Agung merupakan peradilan terakhir untuk perkara banding.
·  Sejak tahun 1945, Partai Demokrat Liberal berperan sangat besar dalam pembuatan undang-undang karena selalu menang secara mayoritas di setiap pemilihan. Usahawan dan petani sangat mendukung partai ini.

7.      Belanda
·  Pemerintahan negeeri Belanda menganut sistem monarki konstitusional, dimana pemerintahan didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui raja (atau kaisar) sebagai kepala negara.
·  Sistem parlementer di negeri Belanda timbul pada tahun 1866-1868 ketika terjadi perselisihan yang terus-menerus antara raja dan parlemen.
·  Sejak terjadi perselisihan antara pemerintah dan parlemen, raja tidak mempertaankan menterinya, sehingga kainet harus bubar, sesudah peristiwa ini, maka lahirlah di belanda sistem parlemnter yang oleh undang-undang dasar tidak di atur dan merupakan hukum kebiasaan dalam hokum tata Negara.
Sebelumnya,
·  pada tahun 1848 dikenal suatu hak raja dalam undang-undang Dasar Negeri Belanda. Hak raja yang di maksudkan adalah hak untuk membubarkan salah satu atau kedua kamar dari staten-general, jika raja menganggap sebagian besar anggota staten-general telah berbeda pendapat dengan keyakinan rakyat, dengan hak yang dimiliki, raja telah mengambil keputusan atas perselisihan yang terjadi antara pemerintah dan parlemen. Dalam keputusan tersebut, raja mempertahankan para menteri dan membuarkan parlemen. Selanjutnya dalam waktu tertentu di adakan pemilihan umum kembali.



8.      Australia
·  Penyelenggaraan Pemerintahan Australia dilaksanakan oleh Perdana Menteri dengan sistem pemerintahan parlementer dua lapis.
·  Parlemen terdiri atas dewan perwakilan rakyat (Majelis Rendah) dan senat (Majelis tinggi).
·  Partai yang memiliki jumlah kursi terbanyak dalam dewan perwakilan rakyat akan membentuk pemerintahan dan menunjuk menteri-menterinya.
·  Adapun yang memimpin pemerintah adalah perdana menteri.
·  Dalam masalah perundang - undangan, yang mempunyai kewenangan mengesahkan undang-undang  adalah majelis rendah dan majelis tinggi atau parlemen. Keberadaan perdana menteri sangat tergantung dari dukungan anggota perlemen.

9.      Malaysia
·  Malaysia adalah Negara yang berbentuk kerajaan.
·  Di Negara Malaysia badan kerajan terdiri atas tiga badan utama, yaitu badan perundangan, badan eksekutif, dan badan kehakim.
·  Di Malaysia terdapat dua badan utama dalam  badan kerajaan perundangan, yaitu dewan Negara dan dewan rakyat.
·   Peranan kedua dewan ini adalah membuat Undang-undang kecuali undang-undang tentang keuangan. Sementara itu, badan eksekutif Negara Malaysia tidak di pegang oleh raja atau yang di pertuan agong, karena yang di pertuan agong hanya sebuah lambing sebuah Negara yang berdaulat.
·  Badan eksekutif terletak pada perdana menteri yang memegang kuasa pengaturan dan sebagai penggerak pemerintahan Negara. Di Malaysia, jabatan yang di pertuan agong di pegang oleh salah seorang sultan dari Negara bagian yang akan memegang kuasa selama 5 tahun saja dan akan di gantikan oleh sultan yang lain sesuai susunan nama majelis raja-raja.
·  Perdana Menteri bergantung pada kemeangan partainya dalam pemilu.


B.NEGARA YANG MENGANUT SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
1.    Negara Republik Indonesia (presidensial)
·  Bentuk negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas dengan 35 provinsi termasuk daerah istimewa.
·  Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem presidensial.
·  Pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
·  Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada presiden.
·  Parlemen pemegang kekuasaan Eksekutif yang terdiri dari 2 kamar yaitu DPR dan DPD yang merupakan sekaligus anggota MPR.  Anggota DPR dipilih rakyat melalui pemilu dengan sitem proporsional terbuka,  DPD dipilih rakyat secara langsung melalui pemilu yang berasal dari masing-masing provinsi sejumlah 4 orang setiap provinsi dengan sistem pemilihan distrik perwakilan banyak.
·  Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.

2.    Amerika serikat : (presidensial)
·  Badan eksekutif adalah presiden bersama para menteri.
·  Masa jabatan presiden 4 tahun dan maksimal 2 periode.
·  Presiden terpisah dari legislatif atau kongres.
·  Presiden tidak dapat membubarkan kongres begitu juga kongres tidak dapat memberhentikan presiden.
·  Mayoritas UU disiapkan pemerintah dan diajukan ke kongres.
·  Presiden punya wewenang untuk membatalkan atau memveto rancangan UU.
·  Veto presiden batal bila ditentang leh 2/3 anggota kongres.
·  Check and balances, presiden boleh  memilih menterinya, tetapi dalam hal penetapan hakim agung dan duta besar dan untuk mengadakan perjanjian internasional harus disetujui senat.
3.      Swiss
·  Setiap warga merupakan pemegang saham suatu negara.
·   Dewan Federal terdiri dari tujuh anggota yang memiliki kekuasaan eksekutif dan juga bertindak sebagai kabinet.
·  Menteri bertugas sebagai Presiden untuk masa jabatan satu tahun. Parlemen terdiri atas dua bagian, yaitu sebagai berikut.
1.Dewan Federal, mencakup Dewan Nasional langsung mewakili rakyat.
2.Dewan Negara Bagian, yang mewakili kantor-kantor.
·  Swiss menerapkan sistem pemerintahan lokal atau swapraja, yaitu setiap warga negara dapat mencurahkan perhatian secara aktif, mengikuti setiap bentuk rapat, dan berpartisipasi dalam membuat keputusan-keputusan yang secara langsung memengaruhinya. Bahkan, beberapa daerah swapraja, rapat dilakukan di alun-alun atau secara terbuka, sedangkan pengambilan suara berdasarkan one man one vote atau dengan cara mengangkat tangan.
·  Undang-undang yang diadopsi oleh Dewan Federal hanya dapat dipengaruhi jika selama 90 hari tidak ada petisi yang diajukan untuk melawannya.


4. Cina
·    Negara Cina pernah memiliki 4 konstitusi yang diberlakukan pada tahun 1954, 1975, 1978, dan 1982.
·    Menurut konstitusi 1982, semua kekuasaan negara berada di tangan rakyat yang menjalankan kekuasaannya melalui Kongres Rakyat Nasional dan berbagai Kongres Rakyat Daerah.
·    Kongres Rakyat Nasional adalah badan legislatif unikameral (satu kamar). Anggotanya dipilih dari wakil kongres rakyat provinsi dan kotapraja untuk masa jabatan 5 tahun terdapat jatah khusus untuk wakil-wakil minoritas nasional seperti angkatan bersenjata atau Cina perantauan.
·    Kongres Rakyat Nasional memiliki wewenang resmi atas masalah penting yang dapat memengaruhi bangsa.
·    Dalam konstitusi 1954 dinyatakan bahwa kepala negara adalah ketua Republik Rakyat Cina yang dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional. Akan tetapi, konstitusi 1975 menghapuskan kedudukan itu dan dipulihkan lagi pada konstitusi 1982.
·     Ketua Republik mewakili Cina dalam hubungan luar negeri, menjalankan undang-undang, dan dekrit, serta menunjuk pejabat tinggi negara. Pada praktiknya,
·    Yang berkuasa adalah para pemimpin partai komunis.
·    Dewan Negara adalah badan tertinggi pemerintah negara yang terdiri dari Perdana Menteri, dua Wakil Perdana Menteri, Menteri dari setiap departemen, ketua komisi, dan sekretaris jenderal.
·    Dewan Negara merupakan badan administrasi, bukan pembuat kebijakan. Fungsinya adalah sebagai penasihat agung yang merumuskan berbagai usulan kepada Kongres Rakyat Nasional atau kepada Komite Tetap.
·    Pada tingkat pemerintah daerah, terdapat Kongres Rakyat Daerah dan Dewan Rakyat Daerah. Masing-masing kongres terdiri dari utusan yang dipilih langsung oleh rakyat (komune rakyat).

5. Filipina
·    sistem pemerintah Filipina menganut sistem republik maka pemerintahan ini dipegang oleh presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. 
·    Presiden dipilih dalam pemilu untuk masa jabatan 6 tahun, dan memilih dan mengepalai kabine. Dewan Legislatif Filipina mempunyai dua kamar yaitu Kongres terdiri dari Senat dan Dewan Perwakilan, anggota keduanya dipilih oleh pemilu.
·    Ada 24 senator yang menjabat selama 6 tahun di Senat, sedangkan Dewan Perwakilan terdiri dari tidak lebih dari 250 anggota kongres yang melayani selama 3 tahun.
·    Cabang yudikatif pemerintah dikepalai oleh Makhamah Agung, yang memiliki seorang Ketua Makhamah Agung sebagai kepalanya dan 14 Hakim Agung, semuanya ditunjuk oleh Presiden.
6. Brazil
·    sistem pemerintahan di Brazil, saat ini Brazil menganut sistem pemerintahan Republik.
·    setelah mendapat kemerdekaan dari Portugis pada 7 September 1822 Brazil telah menganut sistem pemerintahan monarki, sebuah sistem pemerintahan yang berdasarkan sistem pemerintahan kerajaan.
·    kepala pemerintahan dan kepala negara ada di tangan Presiden. Berbeda dengan Indonesia yang masa jabatan presiden selama 5th dalam satu periode, di Brazil masa jabatan presiden hanya selama 4th dalam satu periode pemerintahan.
·    parlemen berfungsi sebagai pengontrol kinerja pemerintah serta sebagai perwakilan rakyat Brazil dalam pemerintahan, Brazil memiliki Kongres Nasional atau semacam MPR-DPR di Indonesia.
·     Kongres ini dibedakan menjadi 2 atau yang lebih populer dengan istilah BIKAMERAL atau parlemen dua kamar, yang terdiri dari Senat Federal dengan 81 kursi dan Câmara dos Deputados dengan 513 kursi.
·    Masa jabatan anggota senat federal dan Câmara dos Deputados berbeda-beda.
·    Presiden Brazil mempunyai kekuasaan eksekutif yang sangat besar dan  juga berhak untuk menunjuk dan membentuk kabinet yang akan membantu dan mendukung presiden dalam menjalankan pemerintahannya.


7. Argentina
·    Sistem pemerintahan Argentina adalah presidensial.
·     Pemerintah federal (eksekutif) dipimpin oleh Presiden.
·    Parlemen Nasional (legislatif) menganut sistem dua kamar (bicameral) yang terdiri dari senat (Camara de Senadores/ Majelis tinggi) dan Majelis Rendah (Camara de Diputados).
·     Senat/ Majelis tinggi Argentina memiliki 72 kursi dan Majelis Rendah sebanyak 257 kursi.
·    Sepertiga dari anggota senat dipilih untuk masa jabatan 2-6 tahun sedangkan setengah dari anggota Majelis Rendah dipilih untuk masa jabatan 2-6 tahun sedangkan setengah dari anggota Majelis Rendah dipilih untuk masa jabatan 2-4 tahun.
·    Argentina menganut sistem peradilan campuran Eropa Barat dan Amerika Serikat. Lembaga peradilan tertinggi disebut Mahkamah Agung (Corte Suprema).
·    Mahkamah Agung (yudikatif) terdiri dari 9 Hakim Agung yang ditunjuk oleh Presiden dengan persetujuan Senat. 




Sumber
baca yang lain juga di Atxjoni.blogspot.com

13 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 

Blogger news

Blogroll

About

Hellix Javanese © 2012 | Template By Jasriman Sukri