NEGARA-NEGARA
YANG MENGANUT SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER DAN PRESIDENSIAL
A.NEGARA YANG MENGANUT SISTEM PEMERINTAHAN
PARLEMENTER
1.
Inggris
· Kepala negara
adalah raja, ratu sifatnya simbolis tidak dapat diganggu gugat.
· UU dalam
penyekenggaraan negara berrsifat konvensi.
· Kekuasaan
pemerintah ada di tangan Perdana Menteri.
· Kabinet yang
tidak memperoleh kepercayaan dari badan legislatif harus meletakkan jabatannya.
· Perdana Menteri
sewaktu-waktu dapat mengadakan pemilu.
· Hanya ada
2partai besar yaitu konservatif dan partai buruh.
2.
Prancis: (bukan parlementer resmi)
· Presiden kuat
karena dipilih langsung oleh rakyat.
· Kepala negara
adalah presiden dengan masa jabatan 7 tahun.
· Presiden dapat
bertindak dimasa darurat untuk menyelesaikan krisis.
· Bila terjadi
pertentangan antara kabinet dengan legislatif maka presiden membubarkan
legislatif.
· Jika suatu UU
telah disetujui legislatif tapi tidak disetujui presiden maka diajukan kepada
rakyat melalui referendum atau persetujuan mahkamah konstitusional.
· Mosi dan
interplasi dipersukar harus disetujui oleh 10 % dari anggota legislatif.
3.
India
· Badan eksekutif
adalah presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri yang dipimpin oleh
Perdana Menteri.
· Presiden dipolih
oleh lembaga legislatif baik dipusat maupun didaerah.
· Pemerintah dapat
menyatakan keadaan darurat dan pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik
agar tidak mengganggu usaha pembangunan.
4.
Pakistan : (parlementer kabinet)
· Badan eksekutif
adalah presiden dan menterinya yang beragama islam.
· Perdana menteri
adalah pembantunya tidak boleh merangkap anggota legislatif.
· Presiden punya
wewenang memveto RUU, veto gagal bila UU diterima 2/3 anggota legislatif.
· Presiden
berwenang membubarkan badan legislatif dan presiden harus mengundurkan diri
dalam jangka waktu 4 bulan dan mengadakan pemilu baru.
· Dalam keadaan
darurat reiden dapat mengeluarkan ketetapan yang diajukan ke legislatif paling
lama 6 bulan.
5.
Kanada
· Kanada diakui secara resmi oleh Inggris melalui parlemennya
sebagai sebuah negara yang sederajat dengan Inggris dalam persemakmuran.
· Kekuasaan konstitusional penuh diserahkan dari Inggris oleh
Ratu Elizabeth II pada tahun 1982. Di bawah ini terdapat bagan bentuk
pemerintahan negara Kanada.
· Badan
pemerintahan utama:
Majelis
Perwakilan Rendah bertugas membuat UU, anggotanya dipilih
rakyat.
Senat
bertugas
memberi saran atau nasehat secara umum,Senator di tunjuk oleh Gubernur Jendral (Wakil Ratu di kanada ) atas
saran Perdana Menteri.
· Parlemen Kanada di Ottawa sebagai badan Pemerintahan Utama
yang terdiri atas Majelis Perwakilan Rendah dan Senat.
6.
Jepang
· Konstitusi tahun 1946 menganggap kaisar hanya sebagai simbol
kepala negara dan melimpahkan kekuasaannya di tangan Badan Legislatif (Diet).
· Kepala pemerintahan Jepang adalah Perdana Menteri dan
bertanggung jawab kepada Diet.
· Perdana Menteri membentuk kabinet yang anggotanya adalah
anggota Diet.
· Sistem peradilan di negara Jepang meniru sistem peradilan di
negara Perancis, Jerman, dan Inggris, yaitu dengan sedikit hakim. Karena pada
setiap penyelesaian perselisihan dilakukan menurut kebiasaan lama, yaitu
meminta orang tua untuk menyelesaikannya sebelum ke pengadilan.
· Mahkamah Agung merupakan peradilan terakhir untuk perkara
banding.
· Sejak tahun 1945, Partai Demokrat Liberal berperan sangat
besar dalam pembuatan undang-undang karena selalu menang secara mayoritas di
setiap pemilihan. Usahawan dan petani sangat mendukung partai ini.
7.
Belanda
·
Pemerintahan
negeeri Belanda menganut sistem monarki konstitusional, dimana pemerintahan
didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui raja (atau kaisar)
sebagai kepala negara.
·
Sistem parlementer di negeri Belanda timbul pada tahun 1866-1868
ketika terjadi perselisihan yang terus-menerus antara raja dan parlemen.
·
Sejak terjadi perselisihan antara pemerintah dan parlemen, raja
tidak mempertaankan menterinya, sehingga kainet harus bubar, sesudah peristiwa
ini, maka lahirlah di belanda sistem parlemnter yang oleh undang-undang dasar
tidak di atur dan merupakan hukum kebiasaan dalam hokum tata Negara.
Sebelumnya,
Sebelumnya,
·
pada tahun 1848 dikenal suatu hak raja dalam undang-undang Dasar
Negeri Belanda. Hak raja yang di maksudkan adalah hak untuk membubarkan salah
satu atau kedua kamar dari staten-general, jika raja menganggap sebagian
besar anggota staten-general telah berbeda pendapat dengan keyakinan
rakyat, dengan hak yang dimiliki, raja telah mengambil keputusan atas
perselisihan yang terjadi antara pemerintah dan parlemen. Dalam keputusan
tersebut, raja mempertahankan para menteri dan membuarkan parlemen. Selanjutnya
dalam waktu tertentu di adakan pemilihan umum kembali.
8. Australia
·
Penyelenggaraan Pemerintahan Australia dilaksanakan oleh Perdana
Menteri dengan sistem pemerintahan parlementer dua lapis.
·
Parlemen terdiri atas dewan perwakilan rakyat (Majelis Rendah) dan
senat (Majelis tinggi).
·
Partai yang memiliki jumlah kursi terbanyak dalam dewan perwakilan
rakyat akan membentuk pemerintahan dan menunjuk menteri-menterinya.
·
Adapun yang memimpin pemerintah adalah perdana menteri.
·
Dalam masalah perundang - undangan, yang mempunyai kewenangan
mengesahkan undang-undang adalah majelis rendah dan majelis tinggi atau
parlemen. Keberadaan perdana menteri sangat tergantung dari dukungan anggota
perlemen.
9. Malaysia
·
Malaysia adalah Negara yang berbentuk kerajaan.
·
Di Negara Malaysia badan kerajan terdiri atas tiga badan utama,
yaitu badan perundangan, badan eksekutif, dan badan kehakim.
·
Di Malaysia terdapat dua badan utama dalam badan kerajaan
perundangan, yaitu dewan Negara dan dewan rakyat.
·
Peranan kedua dewan ini
adalah membuat Undang-undang kecuali undang-undang tentang keuangan. Sementara
itu, badan eksekutif Negara Malaysia tidak di pegang oleh raja atau yang di
pertuan agong, karena yang di pertuan agong hanya sebuah lambing sebuah Negara
yang berdaulat.
·
Badan eksekutif terletak pada perdana menteri yang memegang kuasa
pengaturan dan sebagai penggerak pemerintahan Negara. Di Malaysia, jabatan yang
di pertuan agong di pegang oleh salah seorang sultan dari Negara bagian yang
akan memegang kuasa selama 5 tahun saja dan akan di gantikan oleh sultan yang
lain sesuai susunan nama majelis raja-raja.
·
Perdana Menteri bergantung pada kemeangan partainya dalam pemilu.
B.NEGARA YANG MENGANUT SISTEM
PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
1.
Negara Republik Indonesia
(presidensial)
· Bentuk negara adalah kesatuan
dengan prinsip otonomi yang luas dengan 35 provinsi termasuk daerah istimewa.
· Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem
presidensial.
· Pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden sebagai kepala
negara sekaligus kepala pemerintahan.
· Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan serta
bertanggungjawab kepada presiden.
· Parlemen pemegang kekuasaan Eksekutif yang terdiri dari 2
kamar yaitu DPR dan DPD yang merupakan sekaligus anggota MPR. Anggota DPR
dipilih rakyat melalui pemilu dengan sitem proporsional terbuka, DPD
dipilih rakyat secara langsung melalui pemilu yang berasal dari masing-masing
provinsi sejumlah 4 orang setiap provinsi dengan sistem pemilihan distrik
perwakilan banyak.
· Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan
peradilan di bawahnya.
2.
Amerika serikat : (presidensial)
· Badan eksekutif adalah presiden
bersama para menteri.
· Masa jabatan presiden 4 tahun dan maksimal 2 periode.
· Presiden terpisah dari legislatif atau kongres.
· Presiden tidak dapat membubarkan kongres begitu juga kongres
tidak dapat memberhentikan presiden.
· Mayoritas UU disiapkan pemerintah dan diajukan ke kongres.
· Presiden punya wewenang untuk membatalkan atau memveto
rancangan UU.
· Veto presiden batal bila ditentang leh 2/3 anggota kongres.
· Check and balances,
presiden boleh memilih menterinya, tetapi dalam hal penetapan hakim agung
dan duta besar dan untuk mengadakan perjanjian internasional harus disetujui
senat.
3.
Swiss
· Setiap warga merupakan pemegang saham suatu negara.
· Dewan Federal terdiri
dari tujuh anggota yang memiliki kekuasaan eksekutif dan juga bertindak sebagai
kabinet.
· Menteri bertugas sebagai Presiden untuk masa jabatan satu
tahun. Parlemen terdiri atas dua bagian, yaitu sebagai berikut.
1.Dewan
Federal, mencakup Dewan Nasional langsung mewakili rakyat.
2.Dewan Negara Bagian, yang
mewakili kantor-kantor.
·
Swiss
menerapkan sistem pemerintahan lokal atau swapraja, yaitu setiap warga
negara dapat mencurahkan perhatian secara aktif, mengikuti setiap bentuk rapat,
dan berpartisipasi dalam membuat keputusan-keputusan yang secara langsung
memengaruhinya. Bahkan, beberapa daerah swapraja, rapat dilakukan di alun-alun
atau secara terbuka, sedangkan pengambilan suara berdasarkan one man one
vote atau dengan cara mengangkat tangan.
·
Undang-undang
yang diadopsi oleh Dewan Federal hanya dapat dipengaruhi jika selama 90 hari
tidak ada petisi yang diajukan untuk melawannya.
4. Cina
·
Negara Cina pernah memiliki 4
konstitusi yang diberlakukan pada tahun 1954, 1975, 1978, dan 1982.
·
Menurut konstitusi 1982, semua
kekuasaan negara berada di tangan rakyat yang menjalankan kekuasaannya melalui
Kongres Rakyat Nasional dan berbagai Kongres Rakyat Daerah.
·
Kongres Rakyat Nasional adalah badan
legislatif unikameral (satu kamar). Anggotanya dipilih dari wakil
kongres rakyat provinsi dan kotapraja untuk masa jabatan 5 tahun terdapat jatah
khusus untuk wakil-wakil minoritas nasional seperti angkatan bersenjata atau
Cina perantauan.
·
Kongres Rakyat Nasional memiliki
wewenang resmi atas masalah penting yang dapat memengaruhi bangsa.
·
Dalam konstitusi 1954 dinyatakan
bahwa kepala negara adalah ketua Republik Rakyat Cina yang dipilih oleh Kongres
Rakyat Nasional. Akan tetapi, konstitusi 1975 menghapuskan kedudukan itu dan
dipulihkan lagi pada konstitusi 1982.
·
Ketua Republik mewakili Cina dalam hubungan
luar negeri, menjalankan undang-undang, dan dekrit, serta menunjuk pejabat
tinggi negara. Pada praktiknya,
·
Yang berkuasa adalah para pemimpin
partai komunis.
·
Dewan Negara adalah badan tertinggi
pemerintah negara yang terdiri dari Perdana Menteri, dua Wakil Perdana Menteri,
Menteri dari setiap departemen, ketua komisi, dan sekretaris jenderal.
·
Dewan Negara merupakan badan
administrasi, bukan pembuat kebijakan. Fungsinya adalah sebagai penasihat agung
yang merumuskan berbagai usulan kepada Kongres Rakyat Nasional atau kepada
Komite Tetap.
·
Pada tingkat pemerintah daerah,
terdapat Kongres Rakyat Daerah dan Dewan Rakyat Daerah. Masing-masing kongres
terdiri dari utusan yang dipilih langsung oleh rakyat (komune rakyat).
5. Filipina
·
sistem pemerintah Filipina menganut sistem
republik maka pemerintahan ini dipegang oleh presiden sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan.
·
Presiden dipilih dalam pemilu untuk masa jabatan
6 tahun, dan memilih dan mengepalai kabine. Dewan Legislatif Filipina mempunyai
dua kamar yaitu Kongres terdiri dari Senat dan Dewan Perwakilan, anggota
keduanya dipilih oleh pemilu.
·
Ada 24 senator yang menjabat selama 6 tahun di
Senat, sedangkan Dewan Perwakilan terdiri dari tidak lebih dari 250 anggota
kongres yang melayani selama 3 tahun.
·
Cabang yudikatif pemerintah dikepalai oleh
Makhamah Agung, yang memiliki seorang Ketua Makhamah Agung sebagai kepalanya
dan 14 Hakim Agung, semuanya ditunjuk oleh Presiden.
6. Brazil
·
sistem
pemerintahan di Brazil, saat ini Brazil menganut sistem pemerintahan Republik.
·
setelah
mendapat kemerdekaan dari Portugis pada 7 September 1822 Brazil telah menganut
sistem pemerintahan monarki, sebuah sistem pemerintahan yang berdasarkan sistem
pemerintahan kerajaan.
·
kepala
pemerintahan dan kepala negara ada di tangan Presiden. Berbeda dengan Indonesia
yang masa jabatan presiden selama 5th dalam satu periode, di Brazil masa
jabatan presiden hanya selama 4th dalam satu periode pemerintahan.
·
parlemen
berfungsi sebagai pengontrol kinerja pemerintah serta sebagai perwakilan rakyat
Brazil dalam pemerintahan, Brazil memiliki Kongres Nasional atau semacam
MPR-DPR di Indonesia.
·
Kongres ini dibedakan menjadi 2 atau yang
lebih populer dengan istilah BIKAMERAL atau parlemen dua kamar, yang terdiri
dari Senat Federal dengan 81 kursi dan Câmara dos Deputados dengan 513 kursi.
·
Masa
jabatan anggota senat federal dan Câmara dos Deputados berbeda-beda.
·
Presiden
Brazil mempunyai kekuasaan eksekutif yang sangat besar dan juga berhak untuk menunjuk dan membentuk
kabinet yang akan membantu dan mendukung presiden dalam menjalankan
pemerintahannya.
7. Argentina
·
Sistem
pemerintahan Argentina adalah presidensial.
·
Pemerintah federal (eksekutif) dipimpin oleh
Presiden.
·
Parlemen
Nasional (legislatif) menganut sistem dua kamar (bicameral) yang terdiri dari
senat (Camara de Senadores/ Majelis tinggi) dan Majelis Rendah (Camara de
Diputados).
·
Senat/ Majelis tinggi Argentina memiliki 72
kursi dan Majelis Rendah sebanyak 257 kursi.
·
Sepertiga
dari anggota senat dipilih untuk masa jabatan 2-6 tahun sedangkan setengah dari
anggota Majelis Rendah dipilih untuk masa jabatan 2-6 tahun sedangkan setengah
dari anggota Majelis Rendah dipilih untuk masa jabatan 2-4 tahun.
·
Argentina
menganut sistem peradilan campuran Eropa Barat dan Amerika Serikat. Lembaga
peradilan tertinggi disebut Mahkamah Agung (Corte Suprema).
·
Mahkamah
Agung (yudikatif) terdiri dari 9 Hakim Agung yang ditunjuk oleh Presiden dengan
persetujuan Senat.